Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Populer: Sri Mulyani Respons Sindiran Jokowi; Bonus PNS DJP
23 Desember 2022 5:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons sindiran Presiden Jokowi lantaran dirinya tak diajak bernyanyi. Artikel tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Kamis, (22/12).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani Respons Jokowi soal Tak Diajak Nyanyi
Sri Mulyani merespons Jokowi yang komplain tidak diajak nyanyi. Jokowi sebelumnya berseloroh para menteri kerap menghadapnya untuk menyampaikan masalah. Sementara tak mengajaknya dalam momen-momen berbahagia.
"Yang pusing-pusing biasanya diberikan pada saya. Kalau yang masalah, yang problem, menteri-menteri itu mesti menghadap ke saya. Tapi kalau yang enak-enak, kayak kemarin nyanyi-nyanyi, makan-makan, tidak pernah mengajak saya," ujar Jokowi saat menghadiri Seminar Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Ritz Carlton, Jakarta, (21/12).
ADVERTISEMENT
Dalam caption video yang diunggah di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
"Presiden Jokowi menyindir kami para menteri, kalau ada masalah datang dan lapor ke presiden, kalau acara nyanyi dan makan-makan, para menteri tidak mengundang beliau. Siap salah Bapak Presiden," tulis Sri Mulyani, Kamis (22/12).
Dalam unggahan video tersebut, terlihat momen saat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan ke Jokowi terkait Sri Mulyani yang nyanyi bareng Rossa. Jokowi tampak tersenyum saat mendapatkan laporan tersebut.
"Saya dilaporkan kepada Presiden Jokowi oleh Pak Menko Airlangga Hartarto nyanyi bersama Rossa judul lagunya 'WANITA'," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan momen nyanyi bersama Rossa tersebut dilakukan saat cara pemberian penghargaan kepada seluruh lembaga dan pihak yang telah menyelenggarakan dan menyukseskan substansi 'Recover together, Recover stronger' Presidensi G20 Indonesia yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian.
ADVERTISEMENT
Bonus PNS DJP
Penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target. Dengan begitu, PNS di DJP Kemenkeu berhak mendapatkan bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK).
Berdasarkan catatan kumparan, aturan soal bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan PNS DJP dapat bonus karena penerimaan pajak lebih dari target.
ADVERTISEMENT
"Insentif tahunan yang diberikan karena pencapaian target kinerja tertentu. Tahun ini DJP berhasil mencapai target dan sukses melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela," katanya kepada kumparan, Kamis (22/12).
Meski begitu, Prastowo menegaskan dasar hukum bonus PNS DJP bukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tapi Keputusan Dirjen Pajak.